75 Pegawai Nonaktif Usai Tak Lolos TWK, KPK: Agar Tidak Terkendala Masalah Hukum

Raka Dwi Novianto
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menyerahkan surat keputusan tentang Hasil Asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada 75 pegawai yang tak lolos tes tersebut. Para pegawai nonaktif agar tidak terkendala masalah hukum terkait kasus yang sedang diperiksa.

"Hari ini Selasa 11 Mei 2021, KPK telah menyampaikan Salinan SK tentang Hasil Asesmen TWK kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Dalam surat tersebut, kata Ali, pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut. 

Hal tersebut, sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural. 

"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," tutur Ali.

Sebelumnya, beredar surat keputusan Pimpinan KPK bernomor 652 tahun 2021 mengenai hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat KPK menjadi ASN

"Menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini. Tidak memenuhi syarat dalam rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," dikutip dari surat tersebut.

"Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut," tulis surat itu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 

Nasional
9 hari lalu

Tak Semua ASN Bisa ke IKN, PANRB Siapkan Tiga Filter Ketat  

Nasional
16 hari lalu

Breaking News: Nafa Urbach Dihukum Nonaktif 3 Bulan, Eko Patrio 4 Bulan

Nasional
22 hari lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal