8 Anggota DPR Terpilih Pileg 2024 Diganti, Ada yang Terjerat Pidana hingga Meninggal

Danandaya Arya Putra
Gedung DPR/MPR (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 580 anggota DPR terpilih hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024. KPU menyebut ada delapan caleg yang harus diganti karena berbagai hal seperti terjerat pidana hingga meninggal dunia. 

Pergantian delapan caleg itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1208 Tahun 2024. Keputusan itu kemudian dibacakan komisioner KPU Idham Holik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).

"Memutuskan, menetapkan keputusan pemilihan umum tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1208 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemilihan umum tahun 2024," kata Idham.

Penetapan anggota DPR periode 2024-2029 itu dihadiri perwakilan Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu, DKPP, partai politik dan stakeholder terkait lainnya.

Berikut daftar caleg DPR yang diganti: 

1. Dapil Sumatera Utara II dari Partai Gerindra
- Gus Irawan Pasaribu (peringkat suara sah ke I) dan Ari Wibowo (peringkat suara sah ke II) diganti Sabam Rajagukguk (49.236). Alasan: mengundurkan diri

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Tim Pengawas Haji 2026 Resmi Dibentuk, Dipimpin Langsung Petinggi DPR

Nasional
18 jam lalu

DPR Resmi Bentuk Tim Pengawas Haji 2026

Nasional
4 hari lalu

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sebut Revisi 2019 Inisiatif DPR

Nasional
4 hari lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal