8 Anggota DPR Terpilih Pileg 2024 Diganti, Ada yang Terjerat Pidana hingga Meninggal

Danandaya Arya Putra
Gedung DPR/MPR (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 580 anggota DPR terpilih hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024. KPU menyebut ada delapan caleg yang harus diganti karena berbagai hal seperti terjerat pidana hingga meninggal dunia. 

Pergantian delapan caleg itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1208 Tahun 2024. Keputusan itu kemudian dibacakan komisioner KPU Idham Holik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).

"Memutuskan, menetapkan keputusan pemilihan umum tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1208 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemilihan umum tahun 2024," kata Idham.

Penetapan anggota DPR periode 2024-2029 itu dihadiri perwakilan Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu, DKPP, partai politik dan stakeholder terkait lainnya.

Berikut daftar caleg DPR yang diganti: 

1. Dapil Sumatera Utara II dari Partai Gerindra
- Gus Irawan Pasaribu (peringkat suara sah ke I) dan Ari Wibowo (peringkat suara sah ke II) diganti Sabam Rajagukguk (49.236). Alasan: mengundurkan diri

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Komisi VIII DPR dan Menhaj Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?

Nasional
5 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
6 hari lalu

Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal

Nasional
7 hari lalu

Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal