8 Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Bagaimana jika Voting Putusan Imbang?

Reza Fajri
Sidang PHPU di MK (foto: MPI)

"Kalau suara terbanyak tidak bisa diambil, keputusan tidak bisa diambil dengan suara terbanyak, maka suara ketua sidang pleno itu menentukan," ujar Fajar pada Jumat (19/4/2024).

"Misalnya 8 hakim konstitusi ada 2 pendapat yang berbeda misalnya 4 banding 4, lalu mana yang jadi putusan? Itulah (diatur) di ayat 8 pasal 45 UU MK," katanya.

Fajar memastikan, MK tidak akan mengalami deadlock atau kebuntuan dalam memutuskan perkara itu.

"Semua lembaga pengadilan dalam mengambil keputusan tidak mungkin deadlock, di lembaga mana pun, termasuk Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 jam lalu

Dulu Pemohon Perkara 90 di MK, Almas Kini Berbalik Dukung Pengusutan Ijazah Gibran

20 jam lalu

Canda Hakim MK di Sidang Gugatan Ijazah Gibran: Kami Nanti Dibully Terus Sama Refly Harun

20 jam lalu

Sidang Ijazah, Arsul Sani Pertanyakan Kewenangan MK Batalkan Pelantikan Gibran

1 hari lalu

Sidang Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Verifikasi Langsung di Pilpres 2009

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal