8 Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Bagaimana jika Voting Putusan Imbang?

Reza Fajri
Sidang PHPU di MK (foto: MPI)

"Kalau suara terbanyak tidak bisa diambil, keputusan tidak bisa diambil dengan suara terbanyak, maka suara ketua sidang pleno itu menentukan," ujar Fajar pada Jumat (19/4/2024).

"Misalnya 8 hakim konstitusi ada 2 pendapat yang berbeda misalnya 4 banding 4, lalu mana yang jadi putusan? Itulah (diatur) di ayat 8 pasal 45 UU MK," katanya.

Fajar memastikan, MK tidak akan mengalami deadlock atau kebuntuan dalam memutuskan perkara itu.

"Semua lembaga pengadilan dalam mengambil keputusan tidak mungkin deadlock, di lembaga mana pun, termasuk Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

9 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

9 hari lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

9 hari lalu

Lulusan Doktor Australia Curhat Gaji Pokok Dosen Unair Cuma Rp2,6 Juta Terungkap di Sidang MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal