8 Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Bagaimana jika Voting Putusan Imbang?

Reza Fajri
Sidang PHPU di MK (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) besok. Sebanyak 8 hakim akan memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024 tersebut.

Hakim MK sedianya ada 9 orang. Satu hakim yakni Anwar Usman tidak bisa terlibat dalam sidang PHPU karena terbukti melanggar etik.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, diatur Hakim Konstitusi akan bermufakat untuk menentukan putusan.

Apabila mufakat tidak dapat dicapai, maka Hakim Konstitusi akan mengambil jalan pengambilan suara terbanyak atau voting.

Dalam sidang PHPU kali ini, Hakim Konstitusi yang ikut bersidang jumlahnya 8 orang. Artinya, ada potensi suara berimbang dalam putusan ini.

Terkait hal itu, juru bicara MK Fajar Laksono memastikan suara ketua sidang yang akan menentukan. Ketua sidang pada sengketa ini ialah Suhartoyo yang juga menjabat Ketua MK. Hal tersebut sesuai pasal 45 ayat 8 UU MK.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 jam lalu

Dulu Pemohon Perkara 90 di MK, Almas Kini Berbalik Dukung Pengusutan Ijazah Gibran

17 jam lalu

Canda Hakim MK di Sidang Gugatan Ijazah Gibran: Kami Nanti Dibully Terus Sama Refly Harun

18 jam lalu

Sidang Ijazah, Arsul Sani Pertanyakan Kewenangan MK Batalkan Pelantikan Gibran

1 hari lalu

Sidang Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Verifikasi Langsung di Pilpres 2009

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal