8 Pegawai Kemenkeu Disanksi karena Terlibat Kasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun

riana rizkia
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkap ada delapan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikenakan sanksi disiplin, buntut transaksi janggal Rp349 triliun. Beberapa pegawai juga sudah diberhentikan.

"Banyak (yang dijatuhi sanksi), tadi ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, dan seterusnya. Itu banyak, berapa itu? Delapan (pegawai Kemenkeu)," kata Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/9/2023). 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menjelaskan, ada 15 pegawai Kemenkeu yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Delapan di antaranya telah dijatuhi sanksi disiplin. 

Mereka, kata Sugeng, ada dalam delapan surat laporan yang sama. Diketahui, sebanyak 300 surat laporan bermasalah terkait transaksi janggal Rp349 triliun. 

"Jadi setelah satgas ini terbentuk, ada delapan laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian delapan diberhentikan, tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan tapi ada juga yang masih dalam proses," katanya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Purbaya Tarik Utang Baru Rp570,1 Triliun per Oktober 2025

Nasional
2 hari lalu

Kemenkeu Masih Kaji Kenaikan Gaji PNS di 2026

Nasional
8 hari lalu

DJP Bisa Intip Uang Elektronik dan Rekening Digital Mulai 2026, Ini Tujuannya

Nasional
8 hari lalu

Siap-Siap! DJP Bisa Intip Rekening Digital dan Uang Elektronik Mulai 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal