8 Petinggi KAMI Ditangkap terkait Demo UU Cipta Kerja, Ini Peran Mereka

Puteranegara Batubara
Demo tolak UU Cipta Kerja di Situbondo ricuh. (Foto: iNews/Riski Amirul Ahmad)

Bareskrim Polri sebelumnya menangkap delapan orang petinggi KAMI yang ditangkap di dua kota yakni Jakarta dan Medan. 

Adapun yang ditangkap di Medan adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Sedangkan yang di Jakarta, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin.

Setelah diperiksa 1X24 jam, Polri menetapkan lima orang tersangka terkait dengan kerusuhan demonstrasi penolakan  UU Omnibus Law Cipta Kerja. Saat ini, mereka juga sudah di tahan oleh Bareskrim Polri.

Adapun kronologi penangkapan delapan orang tersebut yang dilakukan sejak tanggal 9-13 Oktober yakni, pada tanggal 9 Oktober di Medan polisi menangkap KA. Kemudian pada tanggal 10 Oktober menangkap JG dan NZ. Lalu, pada tanggal 12 Oktober polisi menangkap WRP di Sumatera Utara. 

Selanjutnya untuk di Jakarta, pada tanggal 10 Oktober polisi menciduk KA. Lalu, tanggal 12 Oktober menangkap AP. Dan tanggal 13 Oktober menangkap SG dan JH.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2014 Tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

KPU soal Wacana Revisi UU Politik lewat Omnibus Law: Kita Taat pada Konstitusi

Bisnis
1 tahun lalu

Besok! Ribuan Buruh Demo di MK-Istana Negara, Tuntut Cabut Omnibus Law hingga Permendag Impor

Bisnis
1 tahun lalu

Partai Buruh Demo Tuntut Omnibus Law Dicabut: Gaji PNS Naik 8 Persen, Kita Cuma 1,58 Persen!

Megapolitan
1 tahun lalu

1.304 Personel Gabungan Kawal Demo Buruh di Patung Kuda Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal