9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Dilimpahkan ke Pengadilan, segera Disidang

Riyan Rizki Roshali
Kejagung melimpahkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina (dok. Kejagung)

4. Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

5. Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

6. Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga

7. Muhammad Kerry Andrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

8. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

9. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka peluang menjerat tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina dengan hukuman mati. Dia mengatakan, penerapan hukuman tergantung pada hasil penyidikan.

"Kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyidikan," ujar Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

Adapun aturan hukuman mati bagi koruptor tertuang dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Selesai Diperiksa Kejagung, Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicecar 25 Pertanyaan

Nasional
5 bulan lalu

Kejagung Sita Aset Anak Riza Chalid terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Ini Rinciannya

Nasional
6 bulan lalu

Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Kejagung Periksa 22 Saksi di Singapura

Nasional
22 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 19 November 2025, Lengkap di Seluruh Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal