Irhamni mengatakan, salah satu pasutri yang menjadi korban TPPO pun mengaku diiming-imingi gaji Rp9 juta per bulan.
"Salah satunya adalah korban dan bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp9 juta per bulan," tutur Irhamni.
Namun, kata dia, PMI korban TPPO dipekerjakan sebagai admin judi online (judol) hingga scammer. Bahkan, Irhamni menyebut, para PMI korban TPPO itu disiksa oleh operator bila tak mencapai target.
"Ternyata mereka bekerja di online scam ataupun di judi online, tetapi rata-rata sebagian besar 90 persen adalah yang bermasalah ini di online scam. Mereka tidak sesuai target yang ditargetkan oleh bosnya, makanya dia diberikan sanksi," kata Irhamni.
"Dari mulai teringan dia push up, kemudian sit up, kemudian lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal," pungkasnya.