93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli Disidang Etik, Kepala Rutan hingga Komandan Regu

Nur Khabibi
Gedung KPK (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai disidang etik oleh Dewan Pengawas KPK terkait kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Pada sidang perdana Rabu (17/1/2024) hari ini, sebanyak 15 pegawai disidang terlebih dahulu.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkapkan, para pegawai yang diduga terlibat mulai dari dari Kepala Rutan (Karutan) hingga staf biasa.

"Macam-macam 93 itu, ada Karutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya yang gitu-gitu. Ada staf biasa pengawal tahanan," kata Haris, Rabu (17/1/2024).

Mayoritas dari mereka diduga menyalahgunakan wewenang dengan memberikan fasilitas tambahan kepada tahanan. Dewas KPK menemukan jumlah uang pungli tersebut mencapai Rp6,1 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Nasional
5 jam lalu

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Hentikan Penyidikan Kasus

Nasional
8 jam lalu

KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terkait Kasus Suap  

Nasional
9 jam lalu

Dalami Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Irjen Kemnaker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal