93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli Disidang Etik, Kepala Rutan hingga Komandan Regu

Nur Khabibi
Gedung KPK (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai disidang etik oleh Dewan Pengawas KPK terkait kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Pada sidang perdana Rabu (17/1/2024) hari ini, sebanyak 15 pegawai disidang terlebih dahulu.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkapkan, para pegawai yang diduga terlibat mulai dari dari Kepala Rutan (Karutan) hingga staf biasa.

"Macam-macam 93 itu, ada Karutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya yang gitu-gitu. Ada staf biasa pengawal tahanan," kata Haris, Rabu (17/1/2024).

Mayoritas dari mereka diduga menyalahgunakan wewenang dengan memberikan fasilitas tambahan kepada tahanan. Dewas KPK menemukan jumlah uang pungli tersebut mencapai Rp6,1 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK

Nasional
17 jam lalu

KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar, Ini Daftarnya 

Nasional
21 jam lalu

Warga Pati Rayakan Sudewo Kena OTT, Tumpengan di Kantor KPK

Nasional
1 hari lalu

KPK Temukan Celah Korupsi Pajak Sawit, Selisih Data Lahan Potensi Rugikan Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal