Ada Baju Brigadir J dalam Tumpukan Barang Bukti yang Diterima Kejagung

Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan tahap II barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J, Rabu (5/10/2022). (Foto: MPI/Irfan Ma'ruf)

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materiel dan formal oleh Kejagung. 

Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
11 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
17 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Nasional
18 hari lalu

Kejagung Geledah 16 Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit, 6 Mobil Disita

Seleb
18 hari lalu

Geger! Ammar Zoni Ngaku Disiksa Oknum Polisi pada Sidang Lanjutan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal