Ada Baju Brigadir J dalam Tumpukan Barang Bukti yang Diterima Kejagung

Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan tahap II barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J, Rabu (5/10/2022). (Foto: MPI/Irfan Ma'ruf)

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materiel dan formal oleh Kejagung. 

Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Penyiram Air Keras ke Pesepeda di Cengkareng Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

Nasional
15 hari lalu

Polda Metro Selidiki 2 Laporan terhadap Feri Amsari terkait Dugaan Hoaks Swasembada Pangan

Nasional
18 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

Nasional
19 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
20 hari lalu

OTT Bupati Tulungagung, KPK Sita Uang Rp335 Juta hingga Sepatu Louis Vuitton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal