Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jamintel Sosialisasi Jaga Desa dan Pengukuhan DPC ABPEDNAS di Kabupaten Bogor
Advertisement . Scroll to see content

Ada Baju Brigadir J dalam Tumpukan Barang Bukti yang Diterima Kejagung

Rabu, 05 Oktober 2022 - 11:37:00 WIB
Ada Baju Brigadir J dalam Tumpukan Barang Bukti yang Diterima Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan tahap II barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J, Rabu (5/10/2022). (Foto: MPI/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan tahap II barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J, Rabu (5/10/2022). Terdapat enam kontainer plastik barang bukti tiba di Kejagung dengan dibawa menggunakan mobil boks. 

Satu per satu boks tersebut diturunkan oleh sejumlah jaksa menuju Gedung Jampidum, Kejagung, Jakarta Selatan. Salah satunya kontainer plastik berwarna putih dengan tulisan ‘Baju Yoshua’. 

Selain pelimpahan barang bukti, Bareskrim Polri memastikan para tersangka kedua kasus tersebut akan ditampilkan.

“(Ferdy Sambo) Nanti di sini dilimpahkannya, semua tersangka (pembunuhan berencana dan obstruction of justice) pukul 11.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Sebelumnya, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut