JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, sampai saat ini pemerintah masih terus memproses aturan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Adapun, KUHAP ini telah berlaku mulai 2 Januari lalu.
"Menyangkut soal peraturan pelaksanaan Undang-Undang KUHAP. Karena beberapa undang-undang yang masih harus juga diselesaikan, yang pertama adalah Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Ini telah dikirim ke Bapak Presiden, mudah-mudahan nanti tahun ini ini bisa segera kita kirim ke DPR," ujar Supratman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Senin (5/1/2026).
Tak hanya itu, pihaknya juga menyiapkan rancangan peraturan terkait hukum adat. Supratman menuturkan, rancangan peraturan ini masih dalam proses penggodokan oleh lintas Kementerian.
"Tapi bukan berarti dengan belum selesainya RPP ini, maka KUHAP kita tidak bisa berjalan ya, tetap jalan sebagaimana yang sudah diputuskan di tanggal 2 Januari kemarin," kata dia.