Menkum Siapkan Aturan Pelaksana KUHAP: Tata Cara Pidana Mati hingga Hukum Adat

Felldy Aslya Utama
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (kanan). (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, sampai saat ini pemerintah masih terus memproses aturan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Adapun, KUHAP ini telah berlaku mulai 2 Januari lalu.

"Menyangkut soal peraturan pelaksanaan Undang-Undang KUHAP. Karena beberapa undang-undang yang masih harus juga diselesaikan, yang pertama adalah Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Ini telah dikirim ke Bapak Presiden, mudah-mudahan nanti tahun ini ini bisa segera kita kirim ke DPR," ujar Supratman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Senin (5/1/2026).

Tak hanya itu, pihaknya juga menyiapkan rancangan peraturan terkait hukum adat. Supratman menuturkan, rancangan peraturan ini masih dalam proses penggodokan oleh lintas Kementerian. 

"Tapi bukan berarti dengan belum selesainya RPP ini, maka KUHAP kita tidak bisa berjalan ya, tetap jalan sebagaimana yang sudah diputuskan di tanggal 2 Januari kemarin," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Habiburokhman: Hanya Orang Jahat yang Dipenjara

Nasional
3 hari lalu

KUHP-KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Komisi III DPR: Selamat Menikmati 2 Aturan Reformis

Nasional
3 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Era Baru Penegakan Hukum

Nasional
3 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejaksaan Ubah SOP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal