JAKARTA, iNews.id - Wakil Deputi Kinetik Teritorial Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Adian Napitupulu menilai kejanggalan data pada Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) berpotensi melanggar UU ITE. Dia menyebut jika bisa dibuktikan akan berdampak pada legitimasi hasil pemilu.
"Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 48 UU ITE. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen milik orang lain atau milik publik, Sirekap dia melanggar hukum," ujar Adian dalam dialog spesial 'Rakyat Bersuara' bersama Aiman Witjaksono yang ditayangkan iNews, Selasa (20/2/2024).
Dia mengamini diktum mengubah, mengurangi, memberikan data palsu, tidak benar, membohongi publik terkait sistem Sirekap tak termasuk kategori pelanggaran pemilu. "Tetapi dia pelanggaran hukum," ujarnya.
Adian mengatakan, legitimasi hasil pemilu bisa terdampak bila KPU melakukan pelanggaran UU ITE. Dia juga meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menganggap enteng persoalan pada sistem Sirekap KPU.
"Kalau kemudian bisa dibuktikan bahwa KPU sebarkan kebohongan publik karena dengan gunakan alat transmisi elektronik untuk sebarkan angka-angka yang tidak benar, rontok ga yang lain? Rontok," tutur Adian.
"Walaupun dalam UU Pemilu tidak termasuk kategori pelanggaran pemilu, tetapi inilah kejahatan pidana yang berdiri sendiri yang vonisnya bisa berdampak pada legitimasi hasil pemilu," ujarnya.