Adian Sebut Rakyat Bingung Laporkan Kecurangan Pemilu 2024: Mau ke MK Ada Paman

Achmad Al Fiqri
Wakil Deputi Kinetik Teritorial Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Adian Napitupulu menyebut rakyat dan parpol kebingungan untuk melaporkan kecurangan Pemilu 2024. (Foto: Official iNews/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Deputi Kinetik Teritorial Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Adian Napitupulu, mengatakan terdapat dugaan penggelembungan suara di Sirekap KPU. Hal itu menjadi salah satu indikasi kecurangan Pemilu 2024.

Menurutnya, rakyat dan partai politik pun kebingungan untuk melaporkan kecurangan tersebut. Adian merasa ragu bila aduan kejanggalan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Rakyat ini bingung, partai-partai bingung, ketemu kecurangan pemilu, ngadu ke mana? MK? Ada pamannya. Terus di mana? Mau enggak mau pilihannya adalah hak angket," kata Adian dalam dialog spesial "Rakyat Bersuara" bersama Aiman Witjaksono yang disiarkan iNews, Selasa (20/2/2024).

Dia menegaskan, DPR berhak mengontrol produk undang-undang. Parlemen punya tanggung jawab mengawasi pengeluaran dana APBN yang disetujuinya.

Pemilu 2024! - Rakyat Bersuara 20/02" src="https://www.youtube.com/embed/rFWuuCq0IXs" width="1003" height="564" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen">

"Ditarik ke parlemen, parlemen bertanggung jawab mengontrol produk UU salah atau tidak. Parlemen bertanggung jawab terhadap setiap rupiah pengeluaran uang yang dia tanda tangani dalam APBN itu," tutur Adian.

Merespons itu, Juru bicara TKN Prabowo-Gibran, Maman Abdurrahman mempersilakan anggota legislator mendorong hak angket di DPR. Hanya saja, politikus Partai Golkar itu menegaskan, partainya belum menunjukkan sikap terhadap usulan hak angket.

"Kalau teman-teman mau dorong lewat hak angket, silakan. Tetapi bahwa Golkar mau setuju, itu nanti dulu," ujar Maman.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Nasional
9 hari lalu

MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

Nasional
12 hari lalu

Putusan MK: Penderita Penyakit Kronis Bisa Ditetapkan Disabilitas Fisik dengan Asesmen Medis

Nasional
12 hari lalu

Tok! MK Tidak Terima Gugatan Sekjen PDIP Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal