Admin Akun Instagram Gejayan Memanggil Jadi Tersangka Penghasutan Demo Ricuh

Nur Khabibi
Ilustrasi polisi menetapkan admin Instagram @gejayanmemanggil jadi tersangka penghasutan ajakan demo ricuh. (Foto: Freepik/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein (SH) sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan ajakan aksi demo berujung ricuh yang melibatkan pelajar. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, HS berperan menyebarluaskan ajakan pengrusakan. 

"Kemudian yang ketiga adalah tersangka SH, itu adalah akun atau admin dari akun IG, nama akunnya @GM, perannya adalah juga melakukan kolab akun IG untuk menyebarkan ajakan pengrusakan," kata Ade di kantornya, Selasa (2/9/2025) malam. 

Sebelumnya, Syahdan Husein dikabarkan ditangkap polisi di Bali. Syahdan memang berada di Bali, tempat bekerjanya selama sebulan ini.

"Iya, ketangkep Bang Syahdan," ujar Abe, salah satu admin Gejayan Memanggil kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Sementara itu, polisi juga menetapkan lima orang lainnya terkait kasus dugaan penghasutan ajakan aksi demo berujung ricuh yang melibatkan pelajar. Keenam pelaku, yakni DMR, MS, SH, KA, RAP dan FL. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Seleb
24 jam lalu

Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang DWP Bali, 17 Orang Ditangkap

Nasional
4 hari lalu

KPK Gelar 11 OTT pada Tahun Ini, 118 Orang Ditetapkan Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal