Advokat Junaedi Saibih Menangis di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Kriminal

Ari Sandita Murti
Advokat Junaedi Saibih yang juga terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas untuk tiga korporasi CPO menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor (foto: Ari Sandita)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Junaedi Saibih dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Jaksa menilai Junaedi secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap hakim untuk vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO).

Junaedi dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Reaksi Yaqut Perlawanannya Ditolak Hakim: Ini Bukan Vonis, Saya akan Dapat Keadilan

5 hari lalu

DSI Tegaskan Tak Berwenang Tetapkan Harga Ekspor CPO hingga Batu Bara

19 hari lalu

Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee

20 hari lalu

Eks Menag Yaqut usai Didakwa Terima Rp4,84 Miliar: Saya Tak Pernah Terima 1 Rupiah pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal