TANGERANG, iNews.id - AG (15), terpidana anak kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, menjalani isolasi atau masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. AG tak boleh dijenguk siapa pun selama 14 hari pertama.
AG dijebloskan ke LPKA Tangerang pada Rabu (14/6/2023) usai vonis 3,5 tahun terhadapnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Status inkrah berlaku setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasinya.
"Dalam masa pengenalan lingkungan, AG tidak boleh dibesuk siapa pun. Jadi kami sedang fokus mempersiapkan anak tersebut di masa peralihan dari luar, kemudian harus menjalaninya di sini," ujar Kepala LPKA Kelas I Tangerang, Setyo Pratiwi, Jumat (23/6/2023).
Selama 2 pekan ini, AG didampingi petugas yang memberitahukan soal tata tertib di LPKA. Dia juga didampingi psikolog.
"Intinya AG harus mempunyai etika selama di sini, bagaimana ketika bertemu dengan sesama temannya, bagaimana ketika bertemu dengan orang lain, pengunjung atau pun dengan petugas, harus ada tata tertibnya," kata Setyo.
Pada Mapenaling ini, AG juga mendapat siraman rohani dan pemulihan mental. Fasilitas ini diberikan lantaran AG merupakan anak di bawah umur yang dikhawatirkan akan terkejut saat masuk ke LPKA.