Kasasi Ditolak, AG Tetap Dipenjara 3,5 Tahun atas Kasus Penganiayaan David Ozora

irfan Maulana
Gedung Mahkamah Agung (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan AG dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Dengan demikian, AG tetap menjalani hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasasi perkara nomor 3202 K/Pid.Sus/ dengan klasifikasi penganiayaan berat anak dibacakan pada Selasa (13/6/2023) oleh Ketua Majelis Hakim, Suharto.

"Amar putusan tolak kasasi JPU dan anak," bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari situs MA, Selasa (13/6/2023).

Kasasi ini sebelumnya diajukan setelah banding AG ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Mantan Pacar

Nasional
12 hari lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Nasional
13 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Nasional
17 hari lalu

Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal