JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan AG dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Dengan demikian, AG tetap menjalani hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasasi perkara nomor 3202 K/Pid.Sus/ dengan klasifikasi penganiayaan berat anak dibacakan pada Selasa (13/6/2023) oleh Ketua Majelis Hakim, Suharto.
"Amar putusan tolak kasasi JPU dan anak," bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari situs MA, Selasa (13/6/2023).
Kasasi ini sebelumnya diajukan setelah banding AG ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.