AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Keluarga David Desak Jaksa Banding

Dimas Choirul
Terdakwa anak AG (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Keluarga Cristalino David Ozora mendesak jaksa penuntut umum melakukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap AG. AG dinilai bisa dihukum maksimal hingga 6 tahun.

Hal tersebut disampaikan pengacara keluarga David, Melisa Anggraini. 

"Kuasa hukum dan keluarga David Ozora menghargai keputusan hakim tunggal, namun kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," ujar Melisa, Senin (10/4/2023).

Hakim sudah menunjukkan bahwa AG terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat. Kendati demikian, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Soroti Pertimbangan Hakim 

8 hari lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

12 hari lalu

Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

14 hari lalu

Nadiem Akan Banding Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal