AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Ari Sandita Murti
Hakim memvonis AG pacar Mario Dandy Satriyo hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. (Foto: Istimewa)

JPU menuntut AG 4 tahun penahanan di LPKA dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora dengan pertimbangan tidak ada unsur pemaaf dan pembenar bagi pacar Mario Dandy itu.

"Ada 10 unsur di mana secara faktual sudah terbukti keterlibatan. Dia (AG) dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban, seperti itu," ujar pengacara keluarga David, Melisa Anggraini, Rabu (5/4/2023).

Menurutnya, dari hasil pembacaan tuntutan jaksa terhadap AG, diketahui semua unsur pasal yang dikenakan terhadap AG telah terpenuhi. Adapun unsur-unsur tersebut mencakup penganiayaan berat dengan terencana dan turut serta sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 KUHP juncto pasal 55 KUHP.

"Semua sudah terpenuhi unsurnya tadi yang disampaikan JPU berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Mantan Pacar

Nasional
4 bulan lalu

Mario Dandy Terima Remisi 6 Bulan di HUT ke-80 RI

Nasional
4 bulan lalu

Shane Lukas Terpidana Penganiayaan David Dapat Remisi 6 Bulan di HUT ke-80 RI

Megapolitan
12 bulan lalu

AG Eks Kekasih Mario Dandy Ternyata sudah Bebas Bersyarat di Kasus David Ozora

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal