JPU menuntut AG 4 tahun penahanan di LPKA dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora dengan pertimbangan tidak ada unsur pemaaf dan pembenar bagi pacar Mario Dandy itu.
"Ada 10 unsur di mana secara faktual sudah terbukti keterlibatan. Dia (AG) dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban, seperti itu," ujar pengacara keluarga David, Melisa Anggraini, Rabu (5/4/2023).
Menurutnya, dari hasil pembacaan tuntutan jaksa terhadap AG, diketahui semua unsur pasal yang dikenakan terhadap AG telah terpenuhi. Adapun unsur-unsur tersebut mencakup penganiayaan berat dengan terencana dan turut serta sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 KUHP juncto pasal 55 KUHP.
"Semua sudah terpenuhi unsurnya tadi yang disampaikan JPU berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti," katanya.