JAKARTA, iNews.id - AG pacar Mario Dandy Satrio menjalani sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (29/3/2023). Sidang digelar usai upaya musyawarah diversi dengan keluarga David gagal.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutannya terhadap AG sebagai pelaku anak. AG didakwa pasal berlapis.
"Pertama primer, Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (29/3/2023).
Selanjutnya, AG juga didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
"Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," tuturnya.
Sidang tersebut diketahui berlangsung tertutup karena melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum. Pengacara keluarga David, Melisa Anggraini membeberkan keluarga David turut mendengarkan dakwaan tersebut.
"Kami selaku kuasa hukum dengan perwakilan keluarga tadi, pamannya anak korban David menghadiri dan mendengarkan langsung pembacaan dakwaan," katanya.