JAKARTA, iNews.id - AG dihadirkan sebagai saksi di sidang perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, Selasa (27/6/2023). Sidang berlangsung tertutup karena AG masih berstatus anak.
AG disebut sempat grogi saat bersaksi di hadapan Mario dan juga Shane.
"Dia sebenarnya cukup nervous saat memberikan keterangan, dari awal mungkin ramai dan sidang terbuka saat pemeriksaan identitas, itu kami sayangkan," kata pengacara AG, Mangatta Toding Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rasa gugup itu membuat keterangan AG di sidang sempat ada yang tidak sesuai dengan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Mangatta hal ini masih wajar dan bisa segera diluruskan lagi keterangannya.