Hakim mengatakan AG memberi jalan dengan menyampaikan kartu pelajar David masih ada pada dirinya. Sehingga hal tersebut yang membuat pertemuan Mario Dandy dengan David terjadi untuk melampiaskan amarahnya.
“Dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban Cristalino David Ozora masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario Dandy untuk bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora dan saksi Mario Dandy sehingga dapat melampiaskan amarah,” katanya.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AG. Pacar Mario Dandy tersebut tetap divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.