JAKARTA, iNews.id - Terdakwa AG (15) mengetahui Mario Dandy Satriyo masih dendam dengan korban penganiayaan David Ozora. Tapi AG malah mempertemukan pacarnya dengan David Ozora untuk bisa meluapkan amarah.
Awalnya, hakim tunggal Budi Hapsari membacakan memori banding yang diserahkan penasihat hukum AG. Dalam memori banding, pihak AG menyebutkan unsur penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidak terbukti.
“Menimbang bahwa mencermati memori banding pada poin 3 oleh penasihat hukum anak berpendapat bahwa kelalaian judex facti dalam tingkat pertama dalam menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga menyatakan pemohon banding mengetahui rencana penganiayan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy telah menegaskan bahwa unsur melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidaklah terbukti,” ucap Budi dalam persidangan banding di PT DKI, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
Budi Hapsari menyatakan bahwa sejatinya terdakwa AG mengetahui bahwa Mario Dandy masih dendam dan emosi terhadap David. Justru AG memberi jalan untuk pertemuan Mario Dandy dengan korban David.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti bahwa pada tanggal 20 Februari 2023 anak AG mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari, masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora, namun anak AG malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario Dandy bisa bertemu dengan anak korban,” ujar Budi.