JAKARTA, iNews.id - Mahalnya ongkos politik dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilu legislatif (pileg) diyakini sebagai biang korupsi. Selain harus membayar mahar politik, biaya kampanye juga cukup tinggi sehingga setiap kontestan membutuhkan modal besar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian untuk meminimalisir tingkat korupsi yang dilakukan oleh pejabat daerah. Hasilnya, KPK mengusulkan agar pemerintah membantu pendanaan bagi para calon kepala daerah.
"Kami melakukan kajian dan hasilnya, kami mengusulkan pemerintah membantu pendanaan politik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) tentang ongkos politik di Jakarta, Rabu (25/4/2018). Acara ini dihadiri 340 anggota DPRD Kota dari 15 provinsi di Indonesia.
Menurut Alex, usulan tersebut penting agar para calon kepala daerah tidak terbebani ongkos politik untuk maju di pilkada. Terlebih, agar calon kepala daerah berintegritas setelah terpilih. "Sehingga akan terjaring calon yang benar-benar berkualitas dan berintegritas, " katanya dalam acara yang bertajuk "Ongkos Politik Tidak Mahal, Risiko Jabatan Tidak Besar, Urun Rembuk ADEKSI Mencegah Perilaku Koruptif di Daerah".
Alexander menyatakan KPK telah mencari cara agar para calon kepala daerah dan anggota DPR/DPRD tidak perlu mengeluarkan biaya politik saat pencalonan. Dia juga mengingatkan bahwa anggota DPR/DPRD menempati urutan ketiga terbesar pejabat publik yang melakukan korupsi.