MATARAM, iNews.id – Terdakwa kasus pelecehan, IWS alias Agus Buntung melawan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, Selasa (27/5/2025). Melalui tim kuasa hukumnya, Agus Buntung berencana mengajukan banding.
"Kami masih pikir-pikir atas putusan ini, dan akan berkonsultasi lebih lanjut," kata Michael Anshori, tim kuasa hukum terdakwa IWS.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Agus Buntung tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.
JPU menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
JPU Dina Kurniawati mengatakan, masih mempertimbangkan opsi banding. “Kami akan pelajari terlebih dahulu secara internal sebelum mengambil langkah berikutnya,” ujarnya.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Mahendraasmara Purnama Jati mengatakan, terdakwa IWS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pelecehan seksual yang menyebabkan trauma mendalam terhadap para korban. Disebutkan, jumlah korban lebih dari satu orang.