"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua PN Mataram, Ari Wahyu Irawan.
Usai sidang pembacaan putusan, terdakwa IWS langsung digiring petugas untuk kembali menjalani masa tahanan di Lapas Kuripan, Lombok Barat.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik di Mataram karena melibatkan sejumlah korban dari kalangan mahasiswa, serta memunculkan gelombang solidaritas untuk korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.