Agus Buntung Melawan usai Divonis 10 Tahun Penjara, Siap Ajukan Banding

Hari kasidi
Agus buntung terdakwa kasus pelecehan seksual siap mengajukan banding usai divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram. (Foto: Dok.iNews)

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua PN Mataram, Ari Wahyu Irawan.

Usai sidang pembacaan putusan, terdakwa IWS langsung digiring petugas untuk kembali menjalani masa tahanan di Lapas Kuripan, Lombok Barat.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik di Mataram karena melibatkan sejumlah korban dari kalangan mahasiswa, serta memunculkan gelombang solidaritas untuk korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
10 bulan lalu

Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi

Buletin
1 tahun lalu

Histeris! Detik-detik Ibunda Agus Difabel Pingsan usai Sidang Perdana di PN Mataram

NTB
1 tahun lalu

Ngeri! Ibunda Agus Difabel Pingsan usai Sidang, Kepalanya Bocor Terbentur Lantai

Nasional
18 hari lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal