JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo diadukan ke Mabes Polri buntut pernyataan soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengusutan kasus korupsi e-KTP dihentikan. Pengaduan masyarakat (dumas) itu dilayangkan oleh DPP Pandawa Nusantara kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin (11/12/2023).
Sekjen Pandawa Nusantara Faisal Anwar mengatakan pengaduan itu sengaja dilakukan lantaran pihaknya menilai pengakuan Agus tidak berlandaskan bukti yang kuat. Dia menilai perbuatan yang dilakukan Agus mengandung unsur pidana berupa fitnah dan pencemaran nama baik.
"Narasi yang disampaikan itu sarat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden," kata Faisal kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (11/12/2023).
Menurutnya, apabila Agus benar diminta menghentikan kasus e-KTP, maka seharusnya dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang ada. Dia pun ragu dengan kebenaran pengakuan yang disampaikan melalui media massa tersebut.
Faisal curiga Agus sengaja mengambil langkah itu untuk menaikkan elektabilitas. Sebab, Agus tengah mencalonkan diri sebagai anggota DPD pada Pemilu 2024.
"Jadi kesannya menurut kami ada motif politis elektoral. Maksudnya apa, bahwa saudara AR (Agus Rahardjo) ini kan saat ini sedang mengikuti pecalegan sebagai calon anggota DPD RI. Jadi kesan yang kami tangkap bahwa yang bersangkutan coba ingin lebih menebalkan kepada pernyataan politik elektoral," tuturnya.