Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi usai Sebut Jokowi Minta Hentikan Kasus e-KTP

Putranegara Batubara
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo diadukan ke polisi usai mengungkap Presiden Jokowi meminta pengusutan kasus korupsi e-KTP dihentikan. (Foto: MPI)

Sebelumnya, Agus mengungkap pengakuan bahwa Jokowi sempat marah kepadanya di Istana dan meminta agar kasus e-KTP yang tengah diusut lembaga antirasuah dihentikan pada 2017 silam. Namun, dirinya selaku pimpinan KPK kala itu menolak keinginan Jokowi.

Pengakuan itu disampaikan saat dia hadir dalam salah satu program televisi swasta nasional beberapa waktu lalu.

Agus kemudian menduga penolakan KPK itu berimbas pada revisi UU KPK yang disahkan pada 2019. Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah. 

Di antaranya KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3 atau penghentian kasus.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Kronologi Setya Novanto Bebas Bersyarat, Kini Wajib Lapor hingga 1 April 2029

Nasional
4 bulan lalu

Bebas Bersyarat, Setya Novanto Keluar dari Lapas Sukamiskin jelang HUT RI

Nasional
5 bulan lalu

Sidang Putusan Ekstradisi Paulus Tannos Digelar Hari Ini, KPK Optimistis Permohonan Dikabulkan

Nasional
5 bulan lalu

Ahli Sebut Jokowi Harus Dihadirkan dalam Sidang, Tom Lembong: Sangat Menarik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal