Agus Suparmanto Batal Gugat Kepengurusan PPP Mardiono usai Sepakat Islah

Felldy Aslya Utama
Agus Suparmanto memastikan batal mengajukan gugatan ke PTUN terkait kepengurusan Muhamad Mardiono di PPP. (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Agus Suparmanto memastikan batal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kepengurusan Muhamad Mardiono di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal ini menyusul kesepakatan untuk berdamai atau islah dengan kubu Mardiono. 

Setelah mencapai kesepakatan islah, Agus Suparmanto akan menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) partai berlambang Ka'bah tersebut.

"Jadi itu (Gugat PTUN) tidak kami lakukan karena sudah di mediasi, dan bahkan sekarang ini Pak Menteri (Menkum) sudah sebagai wakil dari pemerintah untuk menyatukan kembali," ujar Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Agus berpesan agar dalam masa transisi tidak ada perubahan-perubahan kepengurusan di tingkat daerah. Pasalnya, hal ini dapat menimbulkan kegaduhan baru.

"Ya terutama tidak ada dalam proses ini, tidak ada perubahan-perubahan khususnya acara-acara mukerwil, mukercab, bahkan perubahan PAW dari DPRD dan perubahan dari DPC maupun DPW," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
11 bulan lalu

Mardiono dan Agus Suparmanto Berdamai, Menkum Keluarkan SK Baru PPP

10 hari lalu

Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

18 hari lalu

Perbaiki Gugatan, Bonatua Yakin Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Legalisasi Ijazah Jokowi

18 hari lalu

Gugatan CMNP Banyak yang Rontok, MNC Asia Happy dan Perjuangkan Kebenaran Lewat Kasasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal