Sukoco menyatakan, pembatasan total seperti yang tercantum dalam putusan MK justru berisiko melemahkan efektivitas lembaga yang sangat bergantung pada kompetensi kepolisian. Karena itu, dia mendorong pemerintah dan DPR mempertimbangkan revisi regulasi agar ada kejelasan mekanisme penugasan yang tetap sesuai dengan prinsip konstitusi, tetapi tidak mengganggu kebutuhan operasional negara.
“Frasa tersebut masih memungkinkan Polri bisa menduduki jabatan di luar Polri dengan syarat pertama, tupoksi berkaitan. Kedua, Penugasan presiden,” tutur dia.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan menghormati putusan MK tersebut. Korps Bhayangkara akan mempelajari putusan itu.
“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dikutip, Jumat (14/11/2025).
Dia menuturkan, pihaknya menunggu salinan resmi putusan dari MK. Setelah dipelajari, putusan itu akan dilaporkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menentukan tindak lanjut.
"Kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini," katanya.