Ahli Hukum Sebut Surat Penyitaan HP Aiman Ditandatangani Wakil Ketua PN Tak Sesuai KUHAP

Ari Sandita Murti
Tim hukum Aiman Witjaksono menghadirkan dua ahli untuk menggali hak tolak wartawan untuk melindungi narasumber. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad menyebut surat penyitaan HP Aiman Witjaksono yang ditandatangani wakil ketua pengadilan tidak sesuai KUHAP. Surat penyitaan harus ditandatangani oleh ketua pengadilan setempat.

"Jika ditanda tangan oleh pihak selain ketua pengadilan setempat maka tak sesuai hukum acara dalam proses penyitaan tadi itu," ujar Suparji menjadi saksi ahli praperadilan Aiman dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

Pernyataan itu disampaikan Suparji menanggapi pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa yang mempertanyakan boleh tidaknya dalam KUHAP, penetapan izin penyitaan dikeluarkan ataupun diterbitkan oleh wakil ketua pengadilan setempat, bukan oleh Ketua Pengadilan Setempat.

"Menurut ahli, apakah diperkenankan dalam KUHAP kita, dalam penetapan izin pengadilan apakah diperkenankan yang keluarkan atau menerbitkan itu wakil ketua pengadilan setempat, diperkenankah selain ketua pengadilan bisa diterbitkan wakil ketua pengadilan?" tanya Finsen.

"Mengingat bunyi pasal 38 ayat 1 KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan dengan izin ketua pengadilan setempat, bahwa kalimatnya eksplisit demikian jelas hanya dapat izin ketua pengadilan setempat," jawab Suparji.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Ridwan Kamil soal Kendaraanya Disita KPK: Semua Dibeli Pakai Dana Pribadi

Nasional
16 hari lalu

Kadispenad Sambangi iNews Media Group, Perkuat Sinergi

Nasional
18 hari lalu

Bertemu Komisi Reformasi Polri, PWI Dorong Perlindungan terhadap Jurnalis dan Kepastian Hukum

Nasional
24 hari lalu

Setelah KUHP dan KUHAP, DPR bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal