JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad menyebut surat penyitaan HP Aiman Witjaksono yang ditandatangani wakil ketua pengadilan tidak sesuai KUHAP. Surat penyitaan harus ditandatangani oleh ketua pengadilan setempat.
"Jika ditanda tangan oleh pihak selain ketua pengadilan setempat maka tak sesuai hukum acara dalam proses penyitaan tadi itu," ujar Suparji menjadi saksi ahli praperadilan Aiman dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Pernyataan itu disampaikan Suparji menanggapi pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa yang mempertanyakan boleh tidaknya dalam KUHAP, penetapan izin penyitaan dikeluarkan ataupun diterbitkan oleh wakil ketua pengadilan setempat, bukan oleh Ketua Pengadilan Setempat.
"Menurut ahli, apakah diperkenankan dalam KUHAP kita, dalam penetapan izin pengadilan apakah diperkenankan yang keluarkan atau menerbitkan itu wakil ketua pengadilan setempat, diperkenankah selain ketua pengadilan bisa diterbitkan wakil ketua pengadilan?" tanya Finsen.
"Mengingat bunyi pasal 38 ayat 1 KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan dengan izin ketua pengadilan setempat, bahwa kalimatnya eksplisit demikian jelas hanya dapat izin ketua pengadilan setempat," jawab Suparji.