Menurut dia, izin penyitaan harus dikeluarkan oleh ketua pengadilan setempat dengan alasan mendapatkan pengesahan atau legalitas dan memastikan tujuan penyitaan tersebut. Pasalnya, proses penyitaan bisa saja berpotensi terhadinya pelanggaran HAM dan lainnya.
"Karena proses penyitaan tadi itu berpotensi misalnya terjadi pelanggaran HAM, dilakukan secara semena-mena dan maka itu harus ada izin dari ketua pengadilan setempat. Dan konteks berikutnya dalam rangka melakukan pengawasan dalam proses penyitaan tadi itu," katanya.
Suparji mengungkap, sesuai KUHAP, secara jelas dan eksplisit menyebutkan pemberian izin penyitaan itu harus dilakukan oleh ketua pengadilan setempat. Dimungkinkan adanya peraturan internal di setiap lembaga, hanya saja aturan itu tak boleh bertentangan dengan peraturan hukum yang ada di atasnya.
"Mungkin saja di internal atau teknis pengadilan ada ketentuan lain, tetapi kalau acuannya adalah apa yang ada dalam KUHAP, sudah terang benderang dan jelas sbeagaimana adanya, yaitu hanya izin dari ketua pengadilan setempat. Oleh karenanya, jika ditandatangi oleh pihak selain ketua pengadilan setempat, maka tak sesuai hukum acara dalam proses penyitaan tadi itu," katanya.