Ahli Hukum Sebut Surat Penyitaan HP Aiman Ditandatangani Wakil Ketua PN Tak Sesuai KUHAP

Ari Sandita Murti
Tim hukum Aiman Witjaksono menghadirkan dua ahli untuk menggali hak tolak wartawan untuk melindungi narasumber. (Foto: Ari Sandita Murti)

Menurut dia, izin penyitaan harus dikeluarkan oleh ketua pengadilan setempat dengan alasan mendapatkan pengesahan atau legalitas dan memastikan tujuan penyitaan tersebut. Pasalnya, proses penyitaan bisa saja berpotensi terhadinya pelanggaran HAM dan lainnya.

"Karena proses penyitaan tadi itu berpotensi misalnya terjadi pelanggaran HAM, dilakukan secara semena-mena dan maka itu harus ada izin dari ketua pengadilan setempat. Dan konteks berikutnya dalam rangka melakukan pengawasan dalam proses penyitaan tadi itu," katanya.

Suparji mengungkap, sesuai KUHAP, secara jelas dan eksplisit menyebutkan pemberian izin penyitaan itu harus dilakukan oleh ketua pengadilan setempat. Dimungkinkan adanya peraturan internal di setiap lembaga, hanya saja aturan itu tak boleh bertentangan dengan peraturan hukum yang ada di atasnya.

"Mungkin saja di internal atau teknis pengadilan ada ketentuan lain, tetapi kalau acuannya adalah apa yang ada dalam KUHAP, sudah terang benderang dan jelas sbeagaimana adanya, yaitu hanya izin dari ketua pengadilan setempat. Oleh karenanya, jika ditandatangi oleh pihak selain ketua pengadilan setempat, maka tak sesuai hukum acara dalam proses penyitaan tadi itu," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

IMG Campus Connect Hari Kedua, Mahasiswa Unpad Antusias Saksikan Rakyat Bersuara 

Soccer
4 hari lalu

iNews Tegaskan Berita Erick Thohir Pecat Shin Tae-yong karena Alasan Pribadi Adalah Hoaks

Nasional
7 hari lalu

KPK Sita Hasil Kebun Sawit Rp1,6 Miliar Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

Nasional
12 hari lalu

Kejagung Sita Rumah Riza Chalid di Jaksel, Diduga Hasil Korupsi Minyak Pertamina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal