Ahli Nilai Pencalonan Gibran Langgar Konstitusi, MK Pernah Diskualifikasi Peserta Pemilu

Giffar Rivana
Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya yang dihadirkan Tim Hukum AMIN dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024).

1. MK memutuskan diskualifikasi terhadap calon bupati dalam putusan sela No.145/PHP-BUP/XIX/2021 dalam Pilkada Kabupaten Yalimo, dengan mendiskualihkasi sdr. Erdi Darbi dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS

2. MK memutuskan diskualifikasi terhadap pasangan Yusac Taluwo dan Yacob Waremba dalam kasus sengketa hasil Pilkada Kabupaten Boven Digul melalui perkara No.132/PHP-BUP-XIX/2022. memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS tanpa melibatkan pasangan calon Yusac Yaluwo dan Yacob Warembe

3 MK memutuskan diskualifikasi terhadap pasangan calon Dinwan Mahmud dan Hartawan dalam kasus PPHPU Pikada Bengkulu Selatan dengan Nomor perkara 57/PHPU.D-VII/2008

4. MK memutuskan diskualifikasi terhadap pesangan calon Umar Zunaidi H. dan Irhan Taufik karena melakukan pelanggaran terukur, yakni tidak memenuhi syarat calon melalui Putusan Pilkada Kota Tebing Tinggi Nomor 12/PHPU D-VII/2010.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Gibran Salat Id di Istiqlal, Didampingi Istri dan Anak

Nasional
1 hari lalu

Wapres Gibran Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal Besok

Nasional
5 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
5 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal