Sebelumnya, Chairul menyebut ada empat kriteria dalam menilai penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop sesuai aturan ataukah tidak.
"Apakah penetapan tersangka ini tujuan yang murni penegakan hukum atau politisasi hukum? Karena cukup banyak orang ditetapkan tersangka itu karena alasan-alasan politik, bukan karena alasan hukum," ujar Chairul,
Chairul menyebut, berdasarkan ketentuan KUHAP, setidaknya ada empat kriteria untuk menilai penetapan tersangka. Pertama, tujuannya apakah murni penegakan hukum atau politisasi.
"Salah satu kasus pertama dari tidak sahnya penetapan tersangka yang diputuskan di pengadilan ini terkait penetapan tersangka Bapak Budi Gunawan, itu disimpulkan bukan dilakukan atas tujuan hukum. Penetapan tersangka itu bagian dari penyidikan, maka dia harus butuh tujuan penyidikan, bukan untuk tujuan lain," tuturnya.