Ahmad Basarah: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Bertentangan dengan Sikap 6 Hakim MK

Rizky Agustian
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menilai putusan MK yang mengabulkan kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa jadi capres-cawapres disertai persoalan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menilai amar putusan MK yang membolehkan siapa pun jadi capres dan cawapres asal pernah atau sedang menjabat kepala daerah disertai persoalan. Menurut dia, sejatinya hanya tiga hakim konstitusi yang setuju dengan amar putusan tersebut.

Dia memerinci, terdapat empat hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion dengan menolak permohonan tersebut. Mereka adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

"Selain itu, terdapat dua hakim Konstitusi yang oleh putusan disebut memiliki concurring opinion atau alasan berbeda, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh," ujar Basarah dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Dia menyatakan, apabila dicermati lebih lanjut, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic sejatinya menyampaikan dissenting opinion. Sebab, kata dia, kedua hakim konstitusi tersebut memiliki pendapat berbeda soal amar putusan.

Menurut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, amar putusan seharusnya, “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang."

Kemudian, menurut hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, amar putusannya seharusnya, “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi."

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
2 bulan lalu

TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Ini Ketentuan Aturannya

Nasional
2 bulan lalu

MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan: Harus Fokus Urus Kementerian

Nasional
2 bulan lalu

DPR Sepakati Inosentius Samsul Jadi Hakim MK

Nasional
2 bulan lalu

Habiburokhman Tegaskan Inosentius Samsul Bukan Calon Hakim MK Titipan: Ini Usulan DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal