Ahmad Basarah: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Bertentangan dengan Sikap 6 Hakim MK

Rizky Agustian
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menilai putusan MK yang mengabulkan kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa jadi capres-cawapres disertai persoalan. (Foto: Istimewa)

"Artinya, sejatinya hanya tiga orang hakim konstitusi yang setuju dengan amar putusan ini. Sisanya enam hakim konstitusi lainnya, memiliki pendapat berbeda berkaitan dengan amar putusan," kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, putusan MK ini sejatinya tidak mengabulkan petitum pemohon, melainkan menolak permohonan pemohon. Kalau pun mau dipaksakan, kata dia, maka titik temu di antara lima hakim adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah Gubernur.

"Dengan demikian putusan MK tidak dapat dimaknai bahwa berpengalaman sebagai kepala daerah adalah sebagai bupati/wali kota," tuturnya.

Dia pun meminta putusan tersebut selayaknya tidak diberlakukan karena mengandung kekeliruan dalam mengambil putusan yang berakibat pada keabsahan.

"Putusan semacam ini jika langsung ditindaklanjuti oleh KPU akan melahirkan persoalan hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari terkait legitimasi dan kepastian hukum putusan. Untuk itu sudah seharusnya KPU mengedepankan asas kehati-hatian, kecermatan dan kepastian dalam mempelajari keputusan ini," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Profil Liliek Prisbawono Adi, Hakim MK Baru Pengganti Anwar Usman

Nasional
12 hari lalu

Anwar Usman Pensiun dari MK, Berharap Penggantinya Bawa Berkah buat Konstitusi

Nasional
12 hari lalu

Breaking News: Liliek Prisbawono Gantikan Anwar Usman sebagai Hakim MK

Nasional
12 hari lalu

Ini 3 Nama Calon Hakim MK Pengganti Anwar Usman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal