JAKARTA, iNews.id - Ahmad Khozinuddin bersama sejumlah pihak mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2026), untuk menyampaikan aduan terkait Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Mereka meminta parlemen memproses pemakzulan Gibran karena menilai dia tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden.
Khozinuddin mengatakan, aduan tersebut disampaikan agar DPR menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggarankonstitusi yang mereka persoalkan.
"Kita mengadu ke DPR RI sebagai lembaga wakil rakyat melaksanakan kewajibannya memproses pemakzulan dengan mengaktivasi hak menyatakan pendapat dalam rangka memproses DPR punya pendapat seperti kita, apa pendapat kita? Gibran tak lagi memenuhi syarat, yang melanggar konstitusi," ujar Khozinuddin kepada wartawan.
Dia menambahkan, pihaknya melampirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam surat aduan tersebut. Menurut Khozinuddin, putusan itu menjadi salah satu dasar bagi mereka untuk mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran.
"Secara hukum ini masuk kategori penipuan atau keterangan tidak benar yang itu sudah kami proses melalui Bareskrim lewat pelaporan dari Aliansi Rakyat Menggugat dan ormas pejabat," kata dia.