Pihaknya berpendapat pemakzulan dapat diproses apabila presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam konstitusi, termasuk tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan. Dia menilai dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme ketatanegaraan.
"Dulu kenapa tidak dipersoalkan, karena bukti ijazah Gibran itu kita tidak tahu ternyata bodong. Dahulu memang Wapres ini dianggap setara SMA dengan modal suketnya, tapi belakangan ternyata terbukti melalui putusan MK, suketnya ini tidak ada objek yang disejajarkan, maka dengan demikian sejak diketahui rakyat Wapres tidak lagi memenuhi syarat, maka yang tidak memenuhi syarat itu harus diproses pemakzulan," ujarnya.
Dia menyebut, aduan tersebut diajukan bersama Aliansi Rakyat Menggugat dan organisasi Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat). Mereka mendesak DPR menggunakan HMP untuk menindaklanjuti persoalan yang mereka ajukan.
Khozinuddin mengatakan, apabila DPR menyatakan Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan, proses selanjutnya harus mengikuti mekanisme konstitusional yang melibatkan MK dan MPR.
"Sehingga DPR nanti ketika HMP-nya menyatakan Gibran tak lagi memenuhi syarat, terbukti melanggar konstitusi, maka diotorisasi MK, ditindaklanjuti sidang umum MPR dengan proses pemakzulan dan pemilihan wapres pengganti sekaligus penetapannya sebagai wapres terpilih setelah diusulkan dari presiden," kata Khozinudin.