Ahmad Khozinuddin Cs Desak DPR Proses Pemakzulan Gibran, Ini Alasannya

Ari Sandita Murti
Ahmad Khozinuddin Cs mengadukan Wapres Gibran Rakabuming ke DPR serta meminta proses pemakzulan terkait dugaan ketidakpemenuhan syarat pendidikan. (Foto: Ari Sandita)

Pihaknya berpendapat pemakzulan dapat diproses apabila presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam konstitusi, termasuk tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan. Dia menilai dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme ketatanegaraan.

"Dulu kenapa tidak dipersoalkan, karena bukti ijazah Gibran itu kita tidak tahu ternyata bodong. Dahulu memang Wapres ini dianggap setara SMA dengan modal suketnya, tapi belakangan ternyata terbukti melalui putusan MK, suketnya ini tidak ada objek yang disejajarkan, maka dengan demikian sejak diketahui rakyat Wapres tidak lagi memenuhi syarat, maka yang tidak memenuhi syarat itu harus diproses pemakzulan," ujarnya.

Dia menyebut, aduan tersebut diajukan bersama Aliansi Rakyat Menggugat dan organisasi Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat). Mereka mendesak DPR menggunakan HMP untuk menindaklanjuti persoalan yang mereka ajukan.

Khozinuddin mengatakan, apabila DPR menyatakan Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan, proses selanjutnya harus mengikuti mekanisme konstitusional yang melibatkan MK dan MPR.

"Sehingga DPR nanti ketika HMP-nya menyatakan Gibran tak lagi memenuhi syarat, terbukti melanggar konstitusi, maka diotorisasi MK, ditindaklanjuti sidang umum MPR dengan proses pemakzulan dan pemilihan wapres pengganti sekaligus penetapannya sebagai wapres terpilih setelah diusulkan dari presiden," kata Khozinudin.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 jam lalu

Ahmad Khozinudin Ngamuk di DPR saat Sampaikan Desakan Pemakzulan Gibran: Rakyat Mau Masuk

5 jam lalu

Wacana Pansus Ijazah Gibran, Anggota DPR Kutip Lagu: Jika Tidak Hari Ini Mungkin Minggu Depan

7 jam lalu

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bantah Ada Pasal Selundupan untuk Pencalonan Gibran: Kami Tidak Ngawur

7 jam lalu

Demokrat Konsolidasi Internal Tentukan Langkah Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal