AHY: Putusan PN Jakpus soal Pemilu 2024 Ditunda Tak Masuk Akal Sehat

Kiswondari
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Foto: Istimewa)

Putusan PN Jakpus berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual peserta Pemilu 2024.

PN Jakpus mengabulkan gugatan itu dan meminta KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 hari lalu

Gerak Cepat Tangani Gempa NTT, AHY: Pemerintah Segerakan Tanggap Bencana, Evakuasi Korban dan Pulihkan Akses

9 hari lalu

Gempa NTT, AHY Fokus Buka Akses Terputus Perlancar Distribusi Bantuan

11 hari lalu

SBY Tak Hadiri Sidang Tahunan, AHY: Beliau Mendoakan Indonesia Semakin Maju dan Sejahtera

11 hari lalu

SBY Tak Hadir di Sidang Tahunan MPR, AHY Ungkap Kondisi Terbarunya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal