AHY: Putusan PN Jakpus soal Pemilu 2024 Ditunda Tak Masuk Akal Sehat

Kiswondari
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Foto: Istimewa)

Putusan PN Jakpus berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual peserta Pemilu 2024.

PN Jakpus mengabulkan gugatan itu dan meminta KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Doli Kurnia Usul Komisi II DPR Gelar Rapat Khusus dengan KPU, Bahas Pasal Ijazah Gibran 

10 hari lalu

AHY Respons OTT KPK di BNPB, Berharap Jadi Momentum Benahi Birokrasi

12 hari lalu

Disindir Munafik, Doli Kurnia Sentil Balik Hasyim Asy'ari: Dia Lupa 2 Kali Dipecat dari Ketua KPU

12 hari lalu

AHY Ungkap Ekonomi Digital RI Tembus 100 Miliar Dolar AS, Tapi Kesiapan Teknologi Masih Peringkat 76

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal