Prof. Dr. Ahmad Rajafi, M.H.I Rektor IAIN Manado
ANNUAL International Conference on Islamic Studies (AICIS) sebuah konferensi tahunan yang diinisiasi oleh Kementerian Agama, kali ini di pelaksanaannya yang ke 23 mengangkat tema “Redefining the Roles of Religion in Adressing Human Crisis”.
Isu ini menjadi penting di tengah gejolak krisis kemanusiaan akibat dari konflik antar negara, perang semakin meluas dampaknya tentu kelaparan ekstrim dan kemiskinan.
Dalam sebuah laporan dari Kantor PBB untuk urusan kemanusiaan menyebutkan, 235 juta orang di dunia terdampak krisis kemanusiaan (Data Kompas, 2021). Selain karena perang, perubahan iklim yang cukup ekstrim, dan efek pasca pandemi begitu terasa menghantam sendi-sendi kehidupan warga dunia.
Dari sekian banyaknya yang terdampak, mereka orang-orang yang datang dari negara-negara dengan penduduk mayoritas muslim.
Indonesia sendiri kewalahan mengatasi pengungsi rohingnya yang terus menerus bergelombang datang melalui perairan Sumatera khsusunya Aceh, dan hingga hari ini belum ada kebijakan solutif yang bisa mengatasi atau menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan terakhir muncul penolakan dari warga lokal hingga terjadi pengusiran secara paksa.
Di sisi lain krisis kemanusiaan seperti kemiskinan, kerusakan lingkungan, wabah, pelanggaran HAM, kelaparan ekstrim yang melanda negara-negara Muslim justru berbanding terbalik dengan kuatnya praktik-praktik religiusitas. Masjid-Masjid selalu ramai, umat muslim begitu antusias dalam beribadah, bahkan saat pandemi ditengah gencarnya pemerintah melarang sholat berjamaah di masjid karena berpotensi terjangkit virus covid 19, sebagian umat muslim tetap tidak menghiraukan, mengabaikan prosedur kesehatan dengan dalih penyakit datangnya dari Tuhan, hidup dan mati ada ditangan Tuhan.
Fenomena ini menandakan intensitas ibadah-ibadah ritual tersebut tidak berdampak secara sosial. Sebaliknya justru membawa efek buruk.
Praktik religiusitas yang lain misalnya di dalam Islam, yakni sedekah, yang bertujuan menyelesaikan ketimpangan ekonomi melalui pendistribusian harta kepada kelompok-kelompok rentan secara finansial (kaum dhuafa), tidak begitu membawa dampak secara langsung pada tingkat kesejahteraan umat muslim itu sendiri.