Aiman Bakal Ajukan Praperadilan terkait Sah Tidaknya Penyitaan HP

Riyan Rizki Roshali
Aiman Witjaksono di Mabes Polri (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono bakal menempuh jalur praperadilan terkait penyitaan handphone miliknya oleh Polda Metro Jaya. Hal itu diungkapkan Finsensius Mendrofa selaku Wadir Eksekutif Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

Finsensius menyebut, gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan.

"Ya, kami rencana mengajukan praperadilan minggu depan, kami daftarkan di PN Jakarta Selatan," ujar Finsensius di Mabes Polri, Kamis (1/2/2024).

"Termohonnya itu Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya," sambungnya.

Finsensius menjelaskan, gugatan itu diajukan tentang sah atau tidaknya penyitaan handphone Aiman oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Memang ini kan yang kami sayangkan sebetulnya ya. Seharusnya ini tidak lazim, sangat tidak lazim ada penyitaan oleh penyidik dalam statusnya yang masih saksi," ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

KPK: Eks Menag Yaqut Sudah Diperiksa sebelum Jadi Tersangka, Tertuang di Berita Acara

Nasional
21 jam lalu

Pengacara Yaqut Sindir Paparan KPK di Praperadilan: Jawaban Template

Nasional
22 jam lalu

KPK Blak-blakan di Praperadilan Yaqut: Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar

Nasional
23 jam lalu

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Tim Hukum KPK Bacakan Jawaban 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal