Aipda Nikson Pangaribuan yang Bunuh Ibunya di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Putra Ramadhani
Polisi menahan oknum polisi berinisial N yang tega membunuh ibu kandungnya di Cileungsi (dok. istimewa)

BOGOR, iNews.id - Oknum polisi Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok yang menganiaya ibu kandungnya hingga tewas dengan tabung gas 3 kilogram di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Pasalnya 351 dan 338. Iya betul (ancaman 15 tahun penjara)," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Sabtu (7/12/2024).

Terkait motif, pihaknya masih melakukan pendalaman. Rencananya, polisi akan melakukan penggeledahan di lokasi dan reka ulang adegan.

"Kita mengumpulkan bukti dari lingkungan sekitar TKP dari penyelidikan dan akan menggeledah kembali kami akan reka ulang terhadap apa yang terjadi dan siapa yang melihat di sana. Tapi, sementara ini dua sudah cukup, hanya kami perlu mempertegas bahwa penyidikan dilaksanakan oleh kami," tegasnya.

Adapun saat ini, tersangka N sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kondisi kejiwaannya di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Luhut Pastikan Anggaran MBG Terserap dengan Baik: Gak Perlu Menkeu Ambil-Ambil

Megapolitan
10 jam lalu

5 Tempat Lari Malam di Bogor dengan View Keren, Cocok Buat Healing!

Nasional
10 jam lalu

Puncak HUT ke-80 TNI di Monas, Pengamanan Dibagi 3 Ring sesuai Protokol VVIP

Nasional
10 jam lalu

BGN Ungkap Perpres Tata Kelola MBG Rampung Pekan Ini, Atur Koordinasi Kementerian-Pemda

Nasional
11 jam lalu

Prabowo Tinjau Gladi Bersih HUT ke-80 TNI di Monas, Disambut Hangat Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal