Aipda Nikson Pangaribuan yang Bunuh Ibunya di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Putra Ramadhani
Polisi menahan oknum polisi berinisial N yang tega membunuh ibu kandungnya di Cileungsi (dok. istimewa)

BOGOR, iNews.id - Oknum polisi Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok yang menganiaya ibu kandungnya hingga tewas dengan tabung gas 3 kilogram di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Pasalnya 351 dan 338. Iya betul (ancaman 15 tahun penjara)," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Sabtu (7/12/2024).

Terkait motif, pihaknya masih melakukan pendalaman. Rencananya, polisi akan melakukan penggeledahan di lokasi dan reka ulang adegan.

"Kita mengumpulkan bukti dari lingkungan sekitar TKP dari penyelidikan dan akan menggeledah kembali kami akan reka ulang terhadap apa yang terjadi dan siapa yang melihat di sana. Tapi, sementara ini dua sudah cukup, hanya kami perlu mempertegas bahwa penyidikan dilaksanakan oleh kami," tegasnya.

Adapun saat ini, tersangka N sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kondisi kejiwaannya di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Empat Gajah Dikerahkan Buka Jalan Cari Korban Banjir Bandang Aceh

Buletin
2 hari lalu

Brimob Tembus 11 Titik Longsor Agam, Evakuasi 69 Jenazah dan Bangun Solar Panel untuk Warga

Internasional
2 hari lalu

Penembakan di Bar Afrika Selatan Tewaskan 11 Orang, Termasuk 3 Anak-Anak

Nasional
4 hari lalu

Rampai Nusantara Sindir Kubu Roy Suryo: Sidang KIP Menghabiskan Energi saja

Buletin
4 hari lalu

Wapres Gibran Terabas Jalur Berlumpur Pakai Motor demi Temui Korban Bencana di Agam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal