Aipda Nikson Pangaribuan yang Bunuh Ibunya di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Putra Ramadhani
Polisi menahan oknum polisi berinisial N yang tega membunuh ibu kandungnya di Cileungsi (dok. istimewa)

BOGOR, iNews.id - Oknum polisi Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok yang menganiaya ibu kandungnya hingga tewas dengan tabung gas 3 kilogram di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Pasalnya 351 dan 338. Iya betul (ancaman 15 tahun penjara)," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Sabtu (7/12/2024).

Terkait motif, pihaknya masih melakukan pendalaman. Rencananya, polisi akan melakukan penggeledahan di lokasi dan reka ulang adegan.

"Kita mengumpulkan bukti dari lingkungan sekitar TKP dari penyelidikan dan akan menggeledah kembali kami akan reka ulang terhadap apa yang terjadi dan siapa yang melihat di sana. Tapi, sementara ini dua sudah cukup, hanya kami perlu mempertegas bahwa penyidikan dilaksanakan oleh kami," tegasnya.

Adapun saat ini, tersangka N sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kondisi kejiwaannya di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
18 menit lalu

Selat Hormus Ditutup Iran, Kapal Pertamina Pengangkut Minyak Mentah Terjebak

Megapolitan
9 jam lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 5 Maret 2026, Magrib Jam Berapa?

Buletin
1 hari lalu

Iran Luncurkan 40 Rudal ke Target Militer AS-Israel

Buletin
1 hari lalu

THR Cair! Desa di Karanganyar Ini Bagi-Bagi Uang Rp500.000 untuk Ribuan Warganya

Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Imsak Kota Bogor 4 Maret 2026 Lengkap Waktu Subuhnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal