Aji Cahyono yang Bawa Golok saat Bubarkan Ibadah Gereja GKPI di Tangerang Jadi Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka kasus viral pembubaran ibadah GKPI di Rajeg, Kabupaten Tangerang (Dok. Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka kasus viral pembubaran ibadahGereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Aji merupakan sosok yang membawa golok pada saat itu.

"Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026," kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (12/10/2026).

Indra tak memerinci apakah polisi telah menahan Aji. Menurut dia, penahanan tersebut merupakan kewenangan penyidik.

"Adapun terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," lanjut Indra.

Indra menyebut, penetapan tersangka Aji dilakukan atas tiga laporan kepolisian. Dia menegaskan, polisi akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 tahun lalu

Turunkan 245 Personel, Polres Kulonprogo Fokus Amankan 23 Gereja

9 tahun lalu

Tim Gegana Sisir Lima Gereja Sasaran Bom 2000 di Mojokerto

9 tahun lalu

Dua Hari Jelang Natal, Gereja-Gereja di Kendal Mulai Disterilkan

9 tahun lalu

Anies-Sandi: Semoga Kedamaian Dirasakan Seluruh Warga Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal