JAKARTA, iNews.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak pemerintah dan DPR mencabut Pasal 281 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berisi tentang penghinaan terhadap pengadilan. Keberadaan pasal itu dinilai mengancam kebebasan pers.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Abdul Manan mengatakan, RKUHP memberikan ancaman pidana kepada orang yang dianggap bersikap tidak hormat kepada hakim atau persidangan serta orang yang dianggap menyerang integritas hakim. Pasal itu bisa mengancam jurnalis yang menulis berita tentang persidangan, misalnya dinilai tidak menghormati hakim atau mengkritik tugas hakim.
Dia menilai pasal tersebut sangat aneh. Alasannya, kondisi peradilan Indonesia sangat memungkinkan banyak menimbulkan kritik terhadap perilaku hakim. Sementara, kewajiban wartawan menulis soal peradilan termasuk soal track record hakim.
“Pasal seperti ini menyediakan pasal pidana kepada wartawan yang memang seharusnya menulis hal yang kritis terhadap pengadilan termasuk mempertanyakan integritas hakim,” kata Abdul Manan di Jakarta, Senin (2/9/2019).
Dengan adanya pasal itu, menurut dia, RKUHP kurang mendukung semangat memberantas korupsi karena hakim menjadi seperti tidak boleh dikritisi integritasnya. Sementara, Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengkritik pasal itu karena dia menilai ada upaya membatasi hak jurnalis untuk meliput proses persidangan ataupun meliput di dalam ruang sidang.