AJI dan LBH Pers Minta Pasal Penghinaan Pengadilan di RKUHP Dicabut

Antara
Ilustrasi persidangan. (Foto: iNews.id/Dok.)

“Bagi kami tidak ada definisi jelas, apa yang disebut dengan menyerang integritas hakim. Ini yang kemudian akan jadi multi tafsir dan ketika itu dianggap oleh majelis hakim menyerang, ini sama dengan pasal-pasal penghinaan, penafsirannya kembali ke individu,” tutur Ade.

Dia mengakui terdapat beberapa ruang dalam persidangan yang harus dijaga independensinya, seperti proses kesaksian. Akan tetapi, selain itu, ruang keterbukaan persidangan disebutnya cukup luas.

“Jadi nanti kalau misalkan muncul tiba-tiba fotonya, rekamannya dan ada karya jurnalistik bisa disengketakan yang dianggap merugikan dengan menggunakan pasal ini,” ucap dia.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
3 tahun lalu

Indonesia Sahkan RKUHP Jadi UU, AS Pantau dengan Cermat Penerapannya

Nasional
3 tahun lalu

Soal RKUHP, Ini Sejumlah Pasal yang Disorot Komnas HAM

Nasional
3 tahun lalu

RKUHP Disahkan Jadi UU, Menkumham : Kita Bangga Miliki KUHP Sendiri Bukan Buatan Negara Lain

Nasional
3 tahun lalu

Rapat Paripurna, DPR Sahkan RKUHP Jadi UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal