Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Sofyan Basir, Ini Dua Hal yang Disorot KPK

Aditya Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi terhadap vonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero), Sofyan Basir. Kasasi diajukan pada Jumat, 15 November 2019 kepada Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, ada dua hal pokok yang akan diajukan lembaga antirasuah itu dalam memori kasasi.

"Ada beberapa hal yang sudah kami dalami lebih lanjut tapi nanti kami tuangkan ya di memori kasasi dan ada waktu sekitar 14 hari nanti untuk bisa menyelesaikan dan menyerahkan memori kasasi itu ke Mahkamah Agung," ujar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Dua hal itu, pertama, KPK menduga Sofyan Basir sebenarnya mengetahui kepentingan Eni Maulani Saragih membantu penandatanganan kontrak PLTU Riau-1 sehingga bisa cepat dilakukan.

"Ada bukti yang sudah kami hadirkan di persidangan misalnya dugaan pengetahuan Sofyan Basir bahwa Eni sebenarnya ditugaskan oleh pihak tertentu di partainya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan partai politik," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
22 menit lalu

Menkum Belum Antar Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk ke KPK, Ini Alasannya

Nasional
3 jam lalu

KPK: Perkara Bos Jembatan Nusantara Tetap Lanjut meski Eks Dirut ASDP Dapat Rehabilitasi

Nasional
5 jam lalu

Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Bagaimana Nasib Bos PT Jembatan Nusantara?

Nasional
6 jam lalu

KPK Masih Tunggu SK Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal