Febri menyebut, atas dasar itulah pihak KPK menduga Eni mencari dana untuk partai dan mempercepat proyek PLTU Riau-1.
Mengenai keterangan Sofyan Basir yang pernah disampaikan pada proses perkara dengan tersangka Eni Saragih meskipun telah dicabut, KPK tetap harus melihat lebih lanjut alasan pencabutan itu.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengaku bertanya pada proses persidangan apakah ada tekanan dari penyelidikan, penyidik saat pemberian keterangan tersebut, ternyata tidak ada tekanan," ucap Febri.
"Ini harusnya bisa diabaikan pencabutannya apalagi bukti-bukti tersebut juga berkesesuaian dengan keterangan yang disampaikan Eni di persidangan ketika ia bertemu dengan Sofyan Basir dan menyampaikan apa keinginannya untuk mengurus percepatan ini," tuturnya.
Febri menambahkan, yang kedua, fakta Sofyan Basir, Basir sebagai Direktur Utama PLN pada saat itu, menandatangani proyek PLTU Riau-1, sebelum direksi lain menyetujui, menunjukkan ada prosedur-prosedur yang dilewati. Fakta itu, mengonfirmasi tujuan Eni tercapai, yakni pihak pemberi dan penerima suap tercapai agar proses PLTU Riau-1 itu bisa lebih cepat dilakukan.
"Jadi, secara pokok ada dua hal yang sangat fundamental tersebut nantinya akan menguraikan secara lebih lengkap nanti bukti keterangan saksinya bagaimana, bukti surat yang bagaimana dan termasuk juga bukti-bukti lain, bukti-bukti elektronik yang mendukung argumentasi KPK," ujarnya.