Ajukan PK Kasus Korupsi e-KTP, Ini Harapan Setnov

Ilma De Sabrini
Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Setya Novanto (Setnov), terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sidang perdana PK Setnov digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini.

Mantan ketua DPR RI ini mengaku pasrah mengenai PK yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA). "Kini gini saja, pokoknya, yang penting harapanya kita serahkan kepada pihak Yang Mulia (hakim)," kata Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).

Mantan ketua umum Partai Golkar ini mengaku tidak mengetahui secara detail terkait PK yang diajukannya. Setnov malah meminta wartawan menanyakan alasan mengajukan PK ke kuasa hukumnya ke Maqdir Ismail. "Pak Maqdir yang tahu," ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait PK Setnov.

"Hari ini Penuntut Umun KPK memenuhi panggilan pengadilan untuk menghadiri persidangan PK yang diajukan oleh Setya Novanto," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kekayaan Setya Novanto Terbaru usai Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp49,5 Miliar

Nasional
3 bulan lalu

Kekayaan Setya Novanto: Menelisik Aset, Kontroversi dan Fakta Teranyar

Nasional
3 bulan lalu

Golkar Persilakan Setya Novanto Aktif lagi di Partai, Waketum: Sudah Pernah Jadi Ketum

Nasional
3 bulan lalu

Waketum Golkar: Setya Novanto Tak Pernah Mundur, Masih Kader

Nasional
3 bulan lalu

Bebas Bersyarat, Setya Novanto Bisa Jadi Pejabat Publik Lagi Mulai 2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal