JAKARTA, iNews.id - Setya Novanto (Setnov), terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sidang perdana PK Setnov digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini.
Mantan ketua DPR RI ini mengaku pasrah mengenai PK yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA). "Kini gini saja, pokoknya, yang penting harapanya kita serahkan kepada pihak Yang Mulia (hakim)," kata Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Mantan ketua umum Partai Golkar ini mengaku tidak mengetahui secara detail terkait PK yang diajukannya. Setnov malah meminta wartawan menanyakan alasan mengajukan PK ke kuasa hukumnya ke Maqdir Ismail. "Pak Maqdir yang tahu," ucapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait PK Setnov.
"Hari ini Penuntut Umun KPK memenuhi panggilan pengadilan untuk menghadiri persidangan PK yang diajukan oleh Setya Novanto," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (28/8/2019).