Setnov Ajukan PK, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

Okezone
Terpidana kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id – Terpidana kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum lanjutan itu ditempuh pria yang akrab disapa Setnov dengan mendaftarkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kuasa Hukum Setnov, Maqdir Ismail membenarkan PK yang diajukan kliennya. Dia mengaku, sidang perdana rencananya digelar pada hari ini.

"Benar PK SN (Setya Novanto) ajukan PK. Hari ini ada sidang pertama," katanya di Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Maqdir mengungkapkan, PK sudah diajukan mantan ketua DPR itu pada pertengahan Agustus 2019 atau dua minggu lalu. Dia berharap, MA dapat memberikan putusan yang adil untuk kliennya lewat PK.

"Sudah (diajukan) dari dua minggu yang lalu. Tentu kami berharap MA akan memberikan putusan yang terbaik dan adil untuk Pak SN," ucap Maqdir.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda 1 Juli 2026, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Geger! Pengacara Nikita Mirzani Sebut Ada Kekhilafan Hakim dalam Putusan Reza Gladys

57 tahun lalu

Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan Penuh!

57 tahun lalu

Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Siap Ungkap Fakta Baru!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal